PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 180
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan. (3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pembinaan bersama UPT dan KPH, serta dapat melibatkan Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya.
