Pasal 178
BAB 5 — JANGKA BENAH KEBUN RAKYAT
(1) Pada kawasan Hutan Produksi Jangka Benah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam.
(2) Pada kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi Jangka Benah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam. (3) Dalam hal tanaman sawit telah mencapai umur 25 (dua puluh lima) tahun pada Hutan Produksi dan 15 (lima belas) tahun pada Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, tanaman sawit di bongkar dan ditanami pohon. (4) Jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus memenuhi ketentuan: a. berupa pohon penghasil hasil hutan bukan kayu; dan b. dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang. (5) Penanaman tanaman pokok kehutanan pada Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapat Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (6) Pelaksanaan Jangka Benah oleh Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. bimbingan teknis Jangka Benah; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c. bantuan penyediaan bibit tanaman kehutanan; dan/atau d. pengawasan dan pengendalian.
