Pasal 177
BAB 5 — JANGKA BENAH KEBUN RAKYAT
(1) Pemilik kebun rakyat yang berada di kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, dapat mengajukan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka Jangka Benah. (2) Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kemitraan kehutanan atau Kemitraan Konservasi; b. HD; dan/atau c. HKm. (3) Akses legal dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dan informasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri. (4) Jangka Benah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan strategi Jangka Benah meliputi: a. menyusun rencana Jangka Benah sebagai bagian rencana kelola Perhutanan Sosial; b. penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial; c. penanaman tanaman kehutanan paling sedikit 100 (seratus) batang per hektar paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya sesuai dengan tapak ekologinya di sela-sela tanaman sawit; dan d. tidak melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa Jangka Benah.
