Pasal 176
BAB 4 — PERHUTANAN SOSIAL PADA EKOSISTEM GAMBUT
(1) Pada areal Ekosistem Gambut, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang: a. membuka lahan baru/land clearing sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu; b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering; c. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan Kemitraan Kehutanan dilarang untuk memanfaatkan hasil hutan kayu. (3) Pada areal Hutan Adat yang terdapat Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dilakukan pemungutan hasil hutan kayu untuk untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari MHA yang bersangkutan. (4) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
