PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 175
BAB 4 — PERHUTANAN SOSIAL PADA EKOSISTEM GAMBUT
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan d. jasa lingkungan, berupa jasa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan untuk semua kegiatan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
