PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 174
BAB 4 — PERHUTANAN SOSIAL PADA EKOSISTEM GAMBUT
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dan Pasal 173 meliputi: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan Hkm; c. Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan d. penetapan status Hutan Adat. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.
