PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 170
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Mitra lingkungan berasal dari individu, kelompok, dan/atau lembaga/instansi dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. lembaga legislatif; d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; e. akademisi/perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat, komunitas, kepanduan, organisasi/ kemasyarakatan; g. lembaga penelitian; dan h. tokoh Masyarakat.
