PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 171
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemerintah memfasilitasi kegiatan Kemitraan Lingkungan. (2) Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penguatan kelembagaan dan penyadartahuan sumber daya manusia Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. kaukus politik lingkungan; c. jejaring komunitas kehutanan dan lingkungan; d. kemitraan dalam penelitian sumber daya hutan dan lingkungan; e. kemitraan dalam pengelolaan pencemaran lingkungan dan sampah untuk pengembangan ekonomi berkelanjutan (circular economy); f. kemitraan dalam pengembangan imbal jasa lingkungan; dan/atau g. kemitraan dalam pemanfaatan corporate social responsibility.
