PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 169
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dilakukan antara pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan para pihak secara sukarela berdasarkan prinsip: a. kepedulian; b. kesetaraan; c. transparansi; d. tanggung jawab; e. saling percaya; dan f. saling menguntungkan.
