PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 168
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e dilakukan untuk mendorong peningkatan peran aktif para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, secara khusus dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan Masyarakat melalui penguatan mitra. (3) Penguatan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek pengelolaan kawasan, pengelolaan kelembagaan/penguatan kelompok dan pengelolaan usaha.
