PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 167
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pembiayaan Pendampingan bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, anggaran pendapatan dan belanja daerah, bantuan luar negeri yang dikelola pemerintah maupun dana swadaya dari lembaga Pendamping, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dapat memfasilitasi pendanaan dan Pendampingan dalam rangka pengukuhan keberadaan
MHA dalam hal MHA berada dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat.
