Pasal 166
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kepala UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendampingan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan dan penilaian terhadap program yang direncanakan. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, kepala UPT dapat melibatkan dinas provinsi, KPH, atau Pokja PPS. (4) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi: a. perubahan yang terjadi; b. kesesuaian dengan rencana kerja; dan c. hambatan dan tantangan. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan secara manual atau elektronik melalui aplikasi yang ditetapkan. (6) Kepala UPT melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Direktur Jenderal. (7) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dijadikan dasar perpanjangan surat keputusan kepala UPT mengenai penetapan Pendamping.
