PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 165
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pendamping berhak mendapatkan insentif atas kinerja pelaksanaan Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa areal kelola percontohan atas persetujuan kelompok yang hasilnya untuk operasional Pendampingan.
