PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 164
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pendamping harus menyusun dan menyampaikan laporan progres Pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya secara manual dan elektronik kepada kepala UPT melalui sistem informasi yang telah ditetapkan.
