Pasal 159
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) UPT dapat MENETAPKAN tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dalam melaksanakan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Penetapan tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Kepala UPT.
(3) Dalam hal penetapan tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinas yang membidangi kehutanan tingkat provinsi atau KPH dapat mengusulkan tenaga penyuluh kehutanan dan/atau penyuluh kehutanan swadaya Masyarakat sebagai Pendamping. (4) Keputusan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan hak dan kewajiban Pendamping. (5) Dalam hal Pendamping tidak melaksanakan tugas, kewajiban, melanggar kode etik Pendamping dan/atau terkena masalah hukum lain Kepala UPT dapat membatalkan keputusan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari dewan etik Pendamping dan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan. (7) Dewan etik Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
