PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 160
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Peningkatan kapasitas Pendamping diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau para pihak. (3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. forum diskusi; d. peningkatan kompetensi; atau e. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
