PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 158
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dilakukan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. akuntabel; c. tidak diskriminatif; d. partisipatif; dan e. keterbukaan.
