Pasal 157
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf a memenuhi kriteria: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi umum.
(2) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengetahuan kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan; b. pengembangan usaha baik mikro, kecil dan menengah; dan c. pemberdayaan Masyarakat. (3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kemampuan berkomunikasi, koordinasi, dan kemampuan adaptasi tinggi terhadap kondisi sosial di lokasi pendampingan. (4) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. kemampuan mengoperasikan komputer; dan b. memiliki latar belakang pendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas/sederajat, dan diutamakan strata satu.
