Pasal 156
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) dibagi dalam 2 (dua) kategori: a. Pendamping pemerintah; dan b. Pendamping mandiri. (2) Pendamping pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendamping yang direkrut oleh kementerian dan/atau Pemerintah daerah. (3) Dalam hal Pendamping pemerintah berasal dari kementerian/lembaga lain dan/atau Pemerintah daerah pelaksanaannya dikoordinasikan dan ditetapkan dengan keputusan kepala UPT. (4) Pendamping mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendamping yang direkrut oleh lembaga swadaya Masyarakat disetujui oleh kelompok dan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (5) Pendamping mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala UPT.
