PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 155
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilaksanakan oleh Pendamping. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil; b. penyuluh kehutanan swadaya masyarakat; c. bakti rimbawan; d. penyuluh kementerian/lembaga terkait;
e. penyuluh kehutanan swasta; f. badan usaha milik negara; g. lembaga swadaya Masyarakat; h. organisasi Masyarakat; i. praktisi; j. akademisi; dan/atau k. tokoh Masyarakat atau tokoh adat. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k berasal dari Masyarakat setempat yang merupakan hasil dari kaderisasi dan kepeloporan.
