Pasal 154
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 d huruf dapat dilaksanakan sebelum/pra dan sesudah/paska Masyarakat mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pendampingan sebelum/pra Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. telaah PIAPS; b. inventarisasi dan identifikasi terkait subjek, objek dan konflik; c. sosialisasi Perhutanan Sosial; d. pengukuran dan pemetaan partisipatif; e. pemilihan skema Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; f. pembentukan kelembagaan; g. penyusunan dan perbaikan berkas permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau h. Pendampingan kegiatan penyusunan naskah kesepakatan kerja sama. (3) Pendampingan sesudah/paska Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pendampingan dalam tata kelola kelembagaan; b. Pendampingan dalam tata kelola kawasan; dan c. Pendampingan dalam tata kelola usaha. (4) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. Pendampingan tahap awal;
b. Pendampingan pengembangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan; c. Pendampingan kerja sama; d. Pendampingan akses permodalan; e. Pendampingan akses pasar; f. Pendampingan pengelolaan pengetahuan; dan g. Pendampingan pemantauan dan evaluasi. (5) Pendampingan tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada pihak internal maupun eksternal, b. pendataan potensi areal Perhutanan Sosial, c. identifikasi potensi dampak lingkungan, d. penguatan kelembagaan; dan e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (6) Pendampingan pengembangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi dan bimbingan teknis dalam penandaan batas pada ruang kelola Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pembuatan dan penandaan ruang atau zonasi; dan c. penyusunan RKPS dan RKT. (7) Pendampingan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. kerja sama dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola kawasan; b. kerja sama dalam peningkatan kapasitas SDM, KPS dan KUPS, untuk penelitian sumber daya kawasan; dan c. kerja sama dalam rangka pengembangan usaha. (8) Pendampingan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. persiapan pra akses permodalan; b. fasilitasi peluang akses permodalan usaha; dan
c. fasilitasi kerja sama dengan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, mitra usaha, dan pihak lain yang tidak mengikat. (9) Pendampingan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun strategi mengakses pasar dan pemasaran produk dan jasa melalui media elektronik/media sosial; b. membuat daftar produk unggulan hasil Perhutanan Sosial; dan c. memfasilitasi dalam pembangunan jejaring serta dapat bekerja sama dengan para pihak terkait. (10) Pendampingan pengelolaan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dilakukan melalui kegiatan pendokumentasian proses Pendampingan mulai dari perencanaan, implementasi atau pelaksanaan dan pemantauan, publikasi/diseminasi dokumen pembelajaran melalui elektronik/cetak kepada berbagai pihak. (11) Pendampingan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dilakukan melalui kegiatan pemantauan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan RKPS, perubahan yang terjadi, hambatan, dan tantangan.
