PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 153
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penanganan konflik tenurial kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dapat diselesaikan melalui Perhutanan Sosial. (2) Dalam hal penanganan konflik disepakati untuk diselesaikan melalui skema Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat melanjutkan dengan proses permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan skema yang dimohonkan. (3) Pelaksanaan penanganan konflik dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
