Pasal 152
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kerja sama Pendampingan teknis dan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a berupa: a. pelatihan kewirausahaan; b. studi banding kegiatan usaha; dan/atau c. peningkatan kelembagaan menjadi badan usaha. (2) Fasilitasi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b berupa: a. bagi hasil; dan/atau b. hibah. (3) Dalam melaksanakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mitra usaha dapat memberikan penyertaan modal berupa uang atau sarana prasarana dengan nilai maksimal 50% (lima puluh persen) dari modal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (4) Dalam melaksanakan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mitra usaha memberikan bantuan
modal usaha kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang tidak mengikat dan tidak perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. (5) Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c meliputi: a. mitra usaha sebagai off taker yang membeli produk dari KPS/KUPS; b. mitra usaha mendapatkan komisi dari produk KPS/KUPS yang dijual; c. Pendampingan teknis pemasaran oleh mitra usaha; dan d. penjualan non profit yang dilakukan oleh mitra usaha. (6) Kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d merupakan bentuk kerja sama yang dimulai dari kegiatan Pendampingan teknis dan kelembagaan, permodalan sampai pemasaran.
