PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 151
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. Pendampingan teknis dan kelembagaan; b. fasilitasi permodalan; c. fasilitasi pemasaran; dan/atau d. kerja sama operasional.
