Pasal 150
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, KPS/KUPS dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. organisasi perangkat daerah; c. lembaga swadaya Masyarakat; dan d. swasta/badan usaha milik swasta. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berperan sebagai: a. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; b. penyedia sarana prasarana produksi; c. pengembangan komoditas atau produk; d. akses permodalan; dan/atau e. akses pasar. (3) Organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai: a. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; b. penyedia sarana prasarana produksi; c. pengembangan komoditas atau produk; d. fasilitasi akses permodalan; dan/atau e. akses pasar. (4) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berperan sebagai: a. Pendamping; b. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; c. penyedia sarana prasarana produksi; d. pengembangan komoditas atau produk; e. akses permodalan; dan/atau f. akses pasar. (5) Swasta/badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berperan sebagai penyedia modal dan off taker. (6) Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh: a. Direktur Jenderal; b. KPH;
c. Pendamping; dan/atau d. pokja PPS. (7) Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam rencana aksi pengembangan usaha yang disepakati para pihak. (8) Rencana aksi kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
