PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 149
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pelaku kerja sama usaha Perhutanan Sosial, wajib: a. melakukan perlindungan dan pengamanan hutan; b. melakukan penatausahaan hasil hutan; c. melaksanakan sistem silvikultur; d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama; e. memberi tanda batas areal kerja sama; f. membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan kegiatan sesuai perjanjian kerja sama usaha; h. mempertahankan fungsi hutan; dan i. menjaga stabilitas dan kohesi sosial Masyarakat.
