PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 148
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 berakhir apabila: a. telah kadaluarsa atau lewat waktu; b. para pihak bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama; c. dinyatakan berakhir atau batal oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap; atau d. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dicabut. (2) Berakhirnya naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tetap mengikat para pihak untuk memenuhi kewajiban. (3) Berakhirnya perjanjian kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat kesepakatan bersama pengakhiran perjanjian kerja sama usaha.
