Pasal 147
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Naskah Kerja sama Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas pengelola mitra usaha KPS/KUPS; b. dasar perjanjian; c. maksud dan tujuan; d. persyaratan; e. ruang lingkup dan pola atau skema kerja sama; f. peta lokasi dan luas areal yang dikerjasamakan; g. jenis kegiatan; h. hak dan kewajiban; i. jangka waktu; j. sistem bagi hasil yang proporsional berdasarkan hasil kesepakatan; k. pendanaan operasionalisasi Pemanfaatan Hutan; l. mekanisme pelaporan; m. perpanjangan dan pengakhiran kerja sama;
n. penyelesaian sengketa; dan o. keadaan kahar atau force majeure. (2) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
