Pasal 146
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kerja sama pengembangan usaha dilakukan dengan cara: a. mitra usaha mengajukan permohonan kerja sama usaha kepada KPS/KUPS;
b. KPS/KUPS meminta persetujuan dari kepala UPT; dan c. KPS/KUPS dan mitra usaha membuat naskah kerja sama usaha. (2) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan dengan tembusan Kepala UPT setempat, jika mitra usahanya berasal dari badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi setempat, kelompok Masyarakat lainnya dan perorangan, lembaga swadaya Masyarakat; dan b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala UPT setempat, jika mitra usahanya berasal dari pengelola kawasan hutan, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan penanaman modal asing/lembaga donor.
