Pasal 145
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Calon mitra usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. mempunyai legalitas usaha; b. mempunyai usaha pokok; c. mempunyai kompetensi teknis usaha yang akan dimitrakan; d. mempunyai pasar yang kuat; e. mempunyai komitmen jangka panjang dengan Masyarakat dengan pola agroforestry, silvopastura, agrosilvopastura, dan/atau silvofishery; f. siap menjalankan prinsip keseimbangan sosial, ekologi dan ekonomi; g. siap melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan manajemen; dan h. menyediakan pembiayaan usaha. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon mitra usaha Perhutanan Sosial harus memenuhi ketentuan: a. bagi calon mitra usaha dari perorangan mempunyai rekening koran; b. bagi koperasi setempat, badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta harus mempunyai laporan keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan kategori baik; dan c. bagi calon mitra dari pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan harus mempunyai rencana kerja usaha 10 (sepuluh) tahunan dan rencana kerja tahunan yang sudah disahkan.
