PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 144
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain: a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta; b. perguruan tinggi; c. koperasi; d. badan usaha milik desa; e. lembaga swadaya Masyarakat/ lembaga donor; f. kelompok Masyarakat lainnya; dan/atau g. perorangan.
