PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 143
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Kerja sama usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf a dilakukan berdasarkan prinsip: a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek; dan b. kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian.
