PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 135
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) KUPS dalam melaksanakan kegiatannya dapat membangun atau mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan pemanfaatan kayu tumbuh alami, pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
