PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 136
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial wajib melakukan penatausahaan hasil hutan dan membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Penatausahaan hasil hutan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
