PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 134
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf d, meliputi: a. rotan; b. sagu; c. nipah; d. aren; e. madu; f. bambu; g. getah; h. kulit kayu; i. daun; j. buah atau biji; k. gaharu; l. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati atau bioenergy; dan/atau m. komoditas pengembangan tanaman pangan.
(2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengkayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran.
