Pasal 133
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf c, meliputi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari: a. tanaman sendiri; dan
b. tanaman yang dihibahkan. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu yang berasal dari tanaman sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan: a. penyiapan lahan; b. pembibitan; c. penanaman; d. pemeliharaan; e. pengamanan; f. pemanenan; g. pengolahan; dan h. pemasaran. (3) Penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan secara manual dan dapat menggunakan peralatan mekanis; b. dilakukan tanpa pembakaran; dan c. mempertahankan pohon komersil untuk dipelihara.
