PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 130
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf c, meliputi: a. rotan; b. sagu; c. nipah; d. aren; e. madu; f. bambu; g. getah; h. daun; dan/atau i. buah atau biji. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengkayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran.
