PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 131
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya sarang burung walet;
f. rehabilitasi satwa; g. budidaya hijauan makanan ternak; h. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; i. budidaya tanaman atsiri; j. budidaya tanaman nira; k. budidaya serat; l. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; m. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan; dan/atau n. penangkaran satwa liar. (2) Pemanfaatan kawasan berupa penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
