PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 129
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; dan/atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
