PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 128
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; f. budidaya hijauan pakan ternak; dan/atau g. budidaya tanaman penghasil nira.
