PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 127
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Hutan dapat menggunakan alat mekanis dalam hal pada areal persetujuan Perhutanan Sosial di Hutan Produksi terdapat bekas galian tambang, tambak, atau areal lainnya yang telah berubah bentang alamnya. (2) Penggunaan alat mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekosistem.
