PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 118
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d, meliputi: a. pembentukan KUPS yang berbasis komoditas; b. keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS;
c. sekolah lapang; d. studi banding; e. pelatihan penguatan kelembagaan; dan/atau f. peningkatan status badan usaha KUPS dapat berupa pembentukan koperasi atau badan usaha milik desa.
