PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 119
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: a. Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung; dan b. Pemanfaatan Hutan pada hutan produksi. (2) Pemanfaatan Hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola agroforestry atau wana tani, silvopastura atau wana ternak, silvofishery atau wana mina, dan agrosilvopastura atau wana tani ternak sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya.
