Pasal 117
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Khusus untuk peningkatan KUPS emas atau gold menjadi platina atau platinum dilakukan verifikasi tentang akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman dan pasar ekspor atau wisatawan regional. (4) Terhadap progres upaya peningkatan kategori KUPS dilakukan monitoring dan hasilnya dimasukkan ke dalam sistem aplikasi database. (5) Terhadap rangkaian kegiatan peningkatan kategori atau kelas KUPS dilakukan monitoring dan evaluasi oleh UPT sesuai wilayah kerjanya. (6) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas yang membidangi kehutanan provinsi, KPH, dan/atau pokja PPS. (7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik dan/atau manual kepada Direktur Jenderal.
