Pasal 116
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b, meliputi: a. biru atau blue;
b. perak atau silver; c. emas atau gold; dan d. platina atau platinum. (2) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan KUPS untuk melaksanakan RKPS, yang meliputi kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha. (3) Klasifikasi kemampuan KUPS biru atau blue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. sudah ditetapkan sebagai KUPS; dan b. potensi usaha sudah teridentifikasi. (4) Klasifikasi kemampuan KUPS perak atau silver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS biru atau blue; b. sudah memiliki RKPS; dan c. sudah memiliki unit usaha. (5) Klasifikasi kemampuan KUPS emas atau gold sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS perak atau silver; b. sudah memiliki produk atau sarana wisata alam yang dipasarkan; c. sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman; dan d. sudah memiliki pasar atau wisatawan lokal. (6) Klasifikasi kemampuan KUPS platina atau platinum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS emas atau gold; b. sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman; dan c. sudah memiliki pasar atau wisatawan nasional, regional/internasional. (7) Dalam hal KUPS memiliki kemampuan berdasarkan kriteria kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (6) dapat langsung ditetapkan kelas KUPS sesuai dengan kemampuan KUPS tanpa harus mengikuti tahapan urutan dari kelas sebelumnya. (8) Berdasarkan usulan Kepala UPT, Direktur Jenderal MENETAPKAN kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
