Pasal 115
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pembentukan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dilakukan untuk pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (2) Dalam hal KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki potensi usaha lebih dari satu, dapat dibentuk beberapa KUPS sesuai dengan potensi usahanya. (3) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala KPH. (4) Dalam hal penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan oleh Kepala KPH dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka penetapan KUPS dilakukan oleh Kepala UPT. (5) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
