PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 114
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Kegiatan Penguatan Kelembagaan KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan KUPS; b. klasifikasi KUPS; c. peningkatan kelas KUPS; dan d. penguatan kapasitas kelembagaan KUPS.
