PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 113
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. Pemanfaatan Hutan; c. pengembangan kewirausahaan; dan d. kerja sama pengembangan usaha. (2) Kegiatan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian/lembaga, dan dinas provinsi terkait.
