Pasal 112
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan RKPS. (2) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPS didampingi oleh penyuluh dan/atau Pendamping. (3) RKT memuat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4). (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian dan pengesahan oleh Kepala KPH. (5) Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada Kepala KPH, dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan pada ayat (2) dan ayat (4). (6) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
