PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 111
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Penyusunan RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat difasilitasi oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah daerah; c. lembaga swadaya Masyarakat; d. Pendamping/penyuluh/penyuluh kehutanan swadaya Masyarakat;
e. Pokja PPS; dan/atau f. pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan.
